Thursday, August 24, 2017

KISAH AL IMAM IBNU JARIR ATH THABARI DAN KAKEK YANG FAKIR (KISAH BEGITU INDAH NAN MENGADUNG PELAJARAN)



Dikisahkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari penulis tafsir yang terkenal

Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah bertutur:
Ketika saya berada di Mekah pada musim haji, saya melihat seorang lelaki dari Khurasan berseru seraya berkata: Wahai sekalian jama’ah haji, wahai penduduk Mekah baik yang di kota maupun yang di desa! Sungguh aku telah kehilangan kantong berisikan uang seribu dinar, maka barang siapa yang mengembalikannya kepadaku, niscaya Allah akan membalasnya kebaikan dan membebaskannya dari neraka, dan ia akan mendapatkan pahala dan ganjaran yang besar di hari perhitungan

Maka berdirilah seorang kakek tua dari penduduk Mekah. Ia berkata kepadanya:
Wahai orang Khurasan, negeri kami kondisinya keras sedangkan hari-hari haji dapat dihitung, musim-musimnya terbatas, dan pintu-pintu usaha tertutup. Maka bisa jadi harta itu jatuh ke tangan orang mukmin yang fakir lagi tua renta yang menginginkan jaminan (janji) darimu andai ia mengembalikan harta itu kepadamu. Maka berilah ia sedikit upah (hadiah) dan harta yang halal!

Orang Khurasan ini berkata: Berapa besar kadar hadiahnya? Berapa yang ia inginkan?

Orang tua ini menjawab:
Ia ingin sepersepuluhnya, yaitu seratus dinar sepersepuluh dari seribu dinar. Orang Khurasan ini pun tidak setuju. Ia berkata: Aku tidak akan melakukannya dan aku akan menyerahkan urusanku ini kepada Allah. Aku akan mengadukannya kepada Allah pada hari kami berjumpa dengan-Nya. Cukuplah Allah sebagai penolong bagi kami dan Dia-lah sebaik-baik pelindung....

Ibnu Jarir ath-Thabari berkata: Terbesit dalam jiwaku bahwa kakek tua ini adalah seorang yang fakir, ia telah menemukan kantong dinar tersebut dan menginginkan sebagian kecil darinya. Aku pun mengikutinya hingga ia kembali ke rumahnya. Maka keadaannya sebagaimana yang aku duga. Aku mendengar ia memanggil isterinya dan mengatakan: Wahai Lubabah! Sang isteri berkata menyahut: “Labbaik Abu Ghiyats.” Ia berkata: “Aku sudah menemukan pemilik dinar-dinar itu. Ia menyeru mencarinya namun tidak mau memberikan sesuatu kepada orang yang menemukannya. Aku sudah berkata kepadanya: “Berikan kami seratus dinar, namun ia enggan dan menyerahkan urusannya kepada Allah. Apa yang harus aku lakukan wahai Lubabah? Aku harus mengembalikannya, aku takut kepada Rabb-ku, aku takut kalau Dia akan melipat gandakan dosaku.” Isterinya berkata menimpali: “Wahai orang lelaki, kami hidup menjalani kerasnya kemiskinan bersamamu sejak lima puluh tahun yang lalu. Sedangkan engkau menanggung empat orang anak perempuan, dua saudari, saya, dan ibuku, lalu engkau yang kesembilannya. Kita tidak memiliki kambing dan tidak juga tempat gembala. Maka ambillah uang itu seluruhnya. Kita akan kenyang dengannya, karena sesungguhnya kita kelaparan. Dan berilah kami pakaian dengannya, dan sungguh engkau lebih mengerti tentang  keadaan kita. Mudah-mudahan Allah mencukupimu setelah itu sehingga Ia akan memberimu harta setelah keinginanmu untuk keluargamu ini atau Allah akan menyia-nyiakan agamamu pada hari di mana kerajaan itu hanya milik al-Malik (Allah).” Ia berkata kepada isterinya “Wahai Lubabah! Apakah aku harus makan sesuatu yang haram setelah 86 tahun usiaku ini lalu aku akan membakar isi perutku dengan api neraka setelah sekian lama aku bersabar di atas kefakiran dan aku akan mendatangkan murka al-Jabbar (Allah) padahal aku sudah dekat dengan kuburku?! Tidak, maka demi Allah aku tidak akan melakukannya....

🌏 Baca selengkapnya di ||
http://forumsalafy.net/kisah-al-imam-ibnu-jarir-ath-thabari-dan-kakek-yang-fakir/

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia

Wednesday, August 23, 2017

APABILA BELUM ADA KEMUDAHAN MENUNAIKAN IBADAH HAJI TAHUN INI



✍🏻 Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:

من لم يستطع الوقوف بعرفة. فليقف عند حدود الله الذي عرفه.

● Barang siapa belum bisa melakukan wukuf di ‘Arafah, hendaklah ia wuquf (berhenti) pada batasan-batasan syariat Allah yang telah diketahuinya.

ومن لم يستطع المبيت بمزدلفة. فليبت على طاعة الله ليقربه ويزلفه.

● Barang siapa belum bisa mabit (bermalam) di muzdalifah, hendaklah ia mabit di atas ketaatan kepada Allah guna merapat dan mendekatkan diri kepada-Nya.

ومن لم يقدر على ذبح هديه بمنى. فليذبح هواه ليبلغ به الُمنى.

● Barang siapa belum mampu menyembelih binatang hadyinya di Mina, hendaklah ia menyembelih hawa nafsunya tuk meraih harapan yang diidamkan.

ومن لم يستطع الوصول للبيت لأنه بعيد. فليقصد رب البيت فإنه أقرب إليه من حبل الوريد.

● Barang siapa belum bisa mencapai Baitul Haram karena jauh, hendaklah ia meniatkan Rabb Baitul Haram karena Ia lebih dekat dari pada tali urat.

[Lathaiful Ma’arif hal. 633]

🌏 Sumber || http://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=17091

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia

Tuesday, August 22, 2017

IMUNISASI ADA DALAM SYARIAT ISLAM


Setelah al-Lajnah Lil Muammalah menelaah (program imunisasi), maka al-Lajnah berfatwa:

وبعد دراسة اللجنة للمعاملة أفتت: بأن استعمال اللقاح المذكور في السؤال وغيره من الأدوية المباحة أمر مشروع وهو من عمل الأسباب المشروعة التي يدفع الله بها الأمراض

"Bahwa penggunaan vaksin yang telah disebutkan (oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia) ataupun vaksin/obat lainnya yang mubah, maka ini termasuk perkara yang disyariatkan. Ini merupakan bentuk menempuh sebab ilmiah yang disyariatkan, dengan sebab itu Allah akan menghindarkan hambanya dari berbagi macam penyakit.

ويحصن بها الإنسان أطفاله لما يرجى من النفع في التحصن من الأمراض الخطيرة كالشلل وغيره لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها

Dengan sebab itu, orang-orang bisa melindungi anak-anaknya, karena adanya manfaat yang diharapkan dengan imunitas tubuh dari bermacam-macam penyakit yang berbahaya. Misalnya Polio, atau penyakit lainnya yang timbul karena adanya wabah ataupun sebab-sebab lainnya yang dikhawatirkan timbulnya penyakit karenanya.

Hal ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر

"Barangsiapa yang sarapan pagi dengan tujuh butir kurma ajwah, maka tidak ada satupun racun dan sihir yang akan membahayakannya pada hari tersebut". (HR. Al-Bukhari  dan Muslim, dalam kitab Shahihnya)

وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه، وهو لا ينافي التوكل؛ لأنه من فعل الأسباب المشروعة للتوقي من الأدواء والأمراض التي يخشى

Dan ini termasuk dalam kategori mencegah bahaya sebelum terjadinya, dan yang demikian ini tidak kontradiksi dengan tawakal. Karena ini merupakan upaya yang disyariatkan untuk melindungi diri dari bermacam-macam penyakit dan akibatnya yang dikhawatirkan terjadi.

Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

"اعقلها وتوكل"
"Ikatlah (hewanmu), dan bertawakallah." (HR.  Tirmidzy dalam Jami'nya, dari hadits Anas radhiyallahu 'anhu. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari hadits 'Amr bin Umayyah ad-Dhamry. Sebagaimana diriwayatkan oleh at-Thabrany dari banyak jalan. Dan Ad-Dzhaby mengomentari didalam Kitab Talkhis al-Mustadrak, sanadnya Jayyid).

Wa Billahi at-Taufiq.

Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad  wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta'

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu As-Syaikh

Anggota:
- Abdullah bin Abdurrahman bin Ghudayyan
- Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Ahmad bin Sair al-Mubarakfury
- Abdullah bin Ali Ar-Rukban
- Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq

(Fatwa No. 22984. Disalin dari jawaban al-Lajnah ad-Daimah atas pertanyaan yang diajukan oleh sebagian kementerian Saudi Arabia)

📚 Sumber || http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=15449&PageNo=1&BookID=3
WhatsApp Salafy Indonesia

Monday, August 21, 2017

BOLEHKAH BERKURBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL?


✍🏼 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

📬 Pertanyaan: Banyak orang yang memiliki perhatian terhadap kurban untuk orang telah meninggal, sama saja apakah ada wasiat atau tidak, bagaimana bimbingan Anda?

✅ Jawaban: Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk diri beliau sendiri dan keluarganya, dan beliau tidak membedakan antara orang yang masih hidup atau yang telah meninggal. Maka itu menunjukkan bahwa jika beliau menyembelih kurban berarti kurban tersebut untuk diri beliau dan keluarganya. Yang termasuk keluarga adalah ayah yang telah meninggal, ibu yang telah meninggal, istrinya, atau anak-anaknya. Karena beliau menyembelih kurban untuk diri beliau dan keluarganya.

Disebutkan dalam hadits al-Barra' bin Azib radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau ditanya oleh Abu Burdah bin Niyar, "Apakah boleh saya menyembelih kurban untuk anak saya?"

Lalu beliau menyetujuinya dan tidak bertanya kepadanya apakah anaknya masih hidup atau telah meninggal.

Maka itu menunjukkan bahwa jika seseorang menyembelih kurban untuk sebagian keluarganya yang telah meninggal tidak masalah. Bahkan hal itu adalah perkara yang disyariatkan karena mengandung shadaqah, berbuat baik kepada orang lain, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban. Berbuat baik kepada orang yang telah meninggal, berbuat baik kepada kepada orang lain dengan memberi daging, yaitu orang-orang faqir dan yang membutuhkan, serta memberi hadiah kepada teman, kerabat, dan tetangga.

Hanya saja memang menyembelih kurban untuk orang yang masih hidup lebih ditekankan. Jadi menurut Sunnah Nabi adalah jangan meninggalkan berkurban untuk mereka, dan jika seseorang berkurban untuk keluarganya maka hal itu lebih afdhal, dan jika seseorang berkurban untuk keluarganya yang telah meninggal maka itu hal yang baik dan tidak masalah, semuanya baik.

Adapun pengingkaran terhadap kurban untuk orang yang telah meninggal maka hal itu tidak berdasar, pengingkaran yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap kurban untuk orang yang telah meninggal ini tidak berdasar. Jadi jika seseorang berkurban untuk orang yang telah meninggal maka itu merupakan ibadah, ketaatan, dan kebaikan yang besar.

📚 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/noor/2841

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia

Sunday, August 20, 2017

MUSIBAH SEBENARNYA ADALAH KETIKA SESEORANG DISAKITI ORANG LAIN, TIDAK MEMBUAT DIRINYA SADAR

✍🏼 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

ﺇﺫا ﺭﺃﻳﺖ اﻟﻌﺒﺪ ﻳﻘﻊ ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﺫا ﺁﺫﻭﻩ، ﻭﻻ ﻳﺮﺟﻊ ﺇﻟﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﺎﻟﻠﻮﻡ ﻭاﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ، ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻣﺼﻴﺒﺘﻪ ﻣﺼﻴﺒﺔ ﺣﻘﻴﻘﻴﺔ.

"Jika engkau melihat seorang hamba suka mencela manusia jika mereka menyakitinya, dan dia tidak mencela dirinya sendiri dan istighfar, maka ketahuilah bahwa musibah yang menimpa dirinya adalah musibah yang sebenarnya."

📚 Qaidah Fish Shabr, hlm. 95

🌍 Sumber || https://twitter.com/fzmhm12121/status/898737745618587654